BLANTERORIONv101

Maraknya Pelecehan Seksual dalam Bentuk NonVerbal

19 April 2026

 

(Sumber foto: X)

Media sosial digemparkan dengan beredarnya obrolan grup sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang membahas tentang unsur seksual dan merendahkan perempuan. Bahkan objek yang dibahas adalah teman yang dikenal oleh para pelaku hingga dosen. Pelecehan tersebut dilakukan bukan dalam bentuk fisik melainkan dalam bentuk verbal dengan cara yang tidak pantas yaitu merendahkan dan melecehkan. Hingga pada akhirnya para pelaku yang berjumlah 16 orang dihadirkan dan dikumpulkan dalam suatu ruangan untuk menyampaikan klarifikasinya di hadapan mahasiswa lainya.

Tentunya fenomena ini memprihatinkan sebab terjadi di lingkungan pendidikan bahkan para pelaku sedang menempuh pendidikan prodi hukum. Tidak hanya dalam ruang lingkup pendidikan, masalah pelecehan verbal maupun non verbal sering kali terjadi di tengah- tengah masyarakat. Seakan para pelaku menganggap itu adalah perilaku biasa saja , tidak merugikan atau tidak berpotensi melanggar hukum.

Mengutip dari Winarsunu 2008,  Meity Arianty STP.,M.Psi. Mendefinisikan pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang bermuatan seks, dilakukan dengan cara sepihak atau tidak dikehendaki oleh korbannya. Perilaku yang dimaksud bisa berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, dan tindakan.

Sehingga jika disimpulkan perilaku pelecehan seksual ini hakikatnya tidak diinginkan oleh korban dan mengakibatkan penderitaan bagi korban.

UN Women Asia and the Pacific pada tahun 2019 merilis sebuah tabel yang berjudul Table of Sexual Harassment Behavior, yaitu mengklasifikasikan perilaku seksual berdasarkan jenisnya.

Kategori

Perilaku

Contoh Tindakan

Fisik

Hubungan seksual atau pemerkosaan

Memaksa atau menuntun hubungan seksual

Tindakan fisik yang bersifat seksual

Secara paksa mencoba untuk mencium, memeluk, dan menyentuh, mengelus dengan paksa bagian tubuh pelaku.

Intimidasi fisik

Secara paksa mendorong ke dinding, mencegah korban bergerak, atau mencegah korban pergi

Lisan atau tertulis

Komentar seksual

Membuat suara kecupan atau siulan, berkomentar seksual terhadap bagian tubuh, mengirim pesan bersifat seksual

Menyebarkan rumor bersifat seksual

Menyebarkan rumor kehidupan seksual korban atau membuat cerita di publik bersifat seksual

Memaksa untuk berkencan

Meminta atau mengajak secara berulang untuk berhubungan intim secara langsung atau tidak langsung

Visual

Menunjukkan atau mengirim pesan bersifat seksual

Menunjukkan atau mengirimkan gambar pornografi tanpa persetujuan

Eksibisionisme

Memamerkan organ seksual ke publik , masturbasi di depan orang lain

Gerakan seksual lainya

Membuat gerakan seksual dengan tangan atau bagian tubuh

Penyebaran video seksual

Mempublikasi aktivitas seksual korban melalui media apa pun tanpa seizin korban

 

Perilaku kekerasan seksual sendiri di Indonesia merupakan pelanggar hukum dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK Indonesia NOMOR 12 TAHUN 202 TENTANG TINDAK PIDANAKEKERASAN SEKSUAL. Dengan hukuman terberat hingga 15 tahun penjara bahkan lebih

Komentar