Media sosial digemparkan dengan beredarnya obrolan grup sejumlah
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang membahas tentang unsur
seksual dan merendahkan perempuan. Bahkan objek yang dibahas adalah teman yang
dikenal oleh para pelaku hingga dosen. Pelecehan tersebut dilakukan bukan dalam
bentuk fisik melainkan dalam bentuk verbal dengan cara yang tidak pantas yaitu
merendahkan dan melecehkan. Hingga pada akhirnya para pelaku yang berjumlah 16
orang dihadirkan dan dikumpulkan dalam suatu ruangan untuk menyampaikan klarifikasinya
di hadapan mahasiswa lainya.
Tentunya fenomena ini memprihatinkan sebab terjadi di
lingkungan pendidikan bahkan para pelaku sedang menempuh pendidikan prodi
hukum. Tidak hanya dalam ruang lingkup pendidikan, masalah pelecehan verbal
maupun non verbal sering kali terjadi di tengah- tengah masyarakat. Seakan para
pelaku menganggap itu adalah perilaku biasa saja , tidak merugikan atau tidak
berpotensi melanggar hukum.
Mengutip dari Winarsunu 2008, Meity Arianty STP.,M.Psi. Mendefinisikan pelecehan
seksual adalah segala bentuk perilaku yang bermuatan seks, dilakukan dengan
cara sepihak atau tidak dikehendaki oleh korbannya. Perilaku yang dimaksud bisa
berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, dan tindakan.
Sehingga jika disimpulkan perilaku pelecehan seksual ini
hakikatnya tidak diinginkan oleh korban dan mengakibatkan penderitaan bagi
korban.
UN Women Asia and the Pacific pada tahun 2019 merilis sebuah
tabel yang berjudul Table of Sexual Harassment Behavior, yaitu
mengklasifikasikan perilaku seksual berdasarkan jenisnya.
|
Kategori |
Perilaku |
Contoh
Tindakan |
|
Fisik |
Hubungan
seksual atau pemerkosaan |
Memaksa atau
menuntun hubungan seksual |
|
Tindakan fisik
yang bersifat seksual |
Secara paksa
mencoba untuk mencium, memeluk, dan menyentuh, mengelus dengan paksa bagian
tubuh pelaku. |
|
|
Intimidasi
fisik |
Secara paksa
mendorong ke dinding, mencegah korban bergerak, atau mencegah korban pergi |
|
|
Lisan atau
tertulis |
Komentar
seksual |
Membuat suara
kecupan atau siulan, berkomentar seksual terhadap bagian tubuh, mengirim
pesan bersifat seksual |
|
Menyebarkan rumor
bersifat seksual |
Menyebarkan rumor
kehidupan seksual korban atau membuat cerita di publik bersifat seksual |
|
|
Memaksa untuk
berkencan |
Meminta atau
mengajak secara berulang untuk berhubungan intim secara langsung atau tidak
langsung |
|
|
Visual |
Menunjukkan atau
mengirim pesan bersifat seksual |
Menunjukkan atau
mengirimkan gambar pornografi tanpa persetujuan |
|
Eksibisionisme |
Memamerkan organ
seksual ke publik , masturbasi di depan orang lain |
|
|
Gerakan seksual
lainya |
Membuat gerakan
seksual dengan tangan atau bagian tubuh |
|
|
Penyebaran video
seksual |
Mempublikasi aktivitas
seksual korban melalui media apa pun tanpa seizin korban |
Perilaku kekerasan seksual sendiri di Indonesia merupakan pelanggar hukum dan diatur dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK Indonesia NOMOR 12 TAHUN 202 TENTANG TINDAK PIDANAKEKERASAN SEKSUAL. Dengan hukuman terberat hingga 15 tahun penjara bahkan lebih
Social Media